Senin, 05 Desember 2016

K2 PARK PERIZINAN PEMBANGUNAN



Pemerintah berencana menyederhanakan puluhan izin pembangunan rumah murah, yang selama ini ditengarai menjadi salah satu hambatan bagi masyarakat berpenghasilan rendah (MBR) yang ingin menikmati program tersebut.

Direktur Jenderal Pembiayaan Perumahan dari Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR), Maurin Sitorus, mengungkapkan pemerintah akan segera menyederhanakan perizinan, mulai dari lokasi hingga Izin Mendirikan Bangunan (IMB).

“Nanti kami lihat apa yang bisa dihilangkan, supaya lebih komprehensif,” ujar Maurin usai rapat koordinasi di Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian Jakarta, Selasa 12 April 2016.

Maurin mengatakan, penyederhanaan prizinan tersebut akan dituangkan dalam bentuk Peraturan Presiden, yang melibatkan pemangku kepentingan terkait program pembangunan satu juta rumah.

Mulai dari Kementerian Agraria dan Tata Ruang, Kemudian Kementerian Dalam Negeri, Kementerian Perhubungan, sampai dengan pemerintah daerah setempat.




Paket kebijakan ekonomi yang salah satunya berfokus pada peningkatan investasi di sektor properti disambut baik oleh para pelaku usaha di dunia properti. Disebutkan, pemerintah berkomitmen untuk mengeluarkan kebijakan yang mendorong pembangunan perumahan atau properti secara umum.

Seperti yang tertuang dalam paket kebijakan ekonomi tahap 1, pemerintah melakukan berbagai langkah untuk menggerakkan ekonomi nasional, termasuk industri properti tentunya, yaitu dengan deregulasi, debirokratisasi, penegakan hukum, dan kepastian usaha. Pemerintah sadar, ada banyak hambatan yang selama ini membuat industri nasional tak berkembang pesat atau jalan di tempat, salah satunya karena proses perijinan yang rumit.

Dikeluhkan pengembang sebelumnya, Menteri PUPR Muhammad Basuki Hadimuljono menegaskan, akan memangkas perizinan untuk pembangunan perumahan yang selama ini dikeluhkan pengembang. "Salah satu fokus kami memang memangkas proses perizinan. Kami usahakan satu pintu dan waktunya cepat, agar lebih sederhana dan semua proses berjalan cepat," kata Basuki, saat bertemu dengan Asosiasi perumahan, REI, APERSI dan ASPERI, di kantornya, Jakarta, beberapa waktu lalu.

Langkah ini dinilai menjadi angin segar bagi industri properi yang tahun ini tak bisa dipungkiri mengalami penurunan penjualan sebagai dampak dari ekonomi nasional yang melambat. Dihar Dakir, Manajer Humas PT Prioritas Land Indonesia, salah satu developer baru yang tengah berkembang pesat, sangat yakin terobosan yang dilakukan pemerintahan Presiden Joko Widodo ini bermanfaat untuk para pelaku usaha properti.

K2 PARK PERIZINAN PEMBANGUNAN



“Proses perijinan adalah salah satu faktor penting buat para pengembang. Kami sejauh ini sebenarnya tak pernah mengalami kesulitan dalam setiap proses pengajuan perizinan kepada pemerintah daerah tempat proyek kami berada, namun jika pemerintah ingin lebih mempermudah dan mempercepat lagi proses tersebut, maka itu akan lebih bagus,” kata Dihar.

PT Prioritas Land Indonesia (PLI) sendiri saat berita ini diturunkan 15 oktober tahun 2015 lalu,  tengah mempersiapkan penggarapan salah satu proyeknya di kawasan Gading Serpong yaitu apartemen K2 Park. Dan sekarang sudah dimulai pembangunannya. Menurut Dihar, proses perijinan di pemerintah Kabupaten Tangerang sejauh ini tak ada masalah.

“Semua proses tersebut berjalan lancar dan sesuai target waktu yang kami rencanakan. Saat ini kami tengah merevisi dokumen AMDAL yang diminta Komisi Penilai AMDAL Pemerintah Kabupaten Tangerang.

Diharapkan setelah adanya komitmen pemerintah pusat untuk memangkas proses perijinan, prosesnya bisa berjalan lebih cepat dan lancar,” harap Dihar.

Setelah Surat Rekomendasi AMDAL yang telah disetujui Bupati Tangerang terbit, maka barulah izin untuk mendapatkan IMB bisa diproses. Biasanya setelah rekomendasi AMDAL keluar, IMB akan segera diterbitkan dan pengembang bisa memulai proses pembangunan.

Uniknya, sepanjang proses pembuatan izin tersebut, masalah justru sering datang dari pihak lain yang memanfaatkan isu perizinan untuk menyebarkan kabar-kabar bohong. PLI sendiri, kata Dihar, sempat mengalami hal tersebut untuk proyek mereka di K2 Park.

“Kami sebagai perusahaan properti nasional, selalu taat dengan prosedur. Mengenai pembangunan, pada saatnya pasti akan dilakukan jika semua perizinan sudah rampung yang mana itu membutuhkan waktu dan sudah masuk dalam perhitungan kami sebagai pengembang,” ujar Dihar.


 

Tidak ada komentar:

Posting Komentar